Melanggar Aturan, Bangunan di Jalan Pademangan VII Ditertibkan
Sebanyak 61 petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan penertiban bangunan di Jalan Pademangan VII, RT 04/10, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
Penertiban dilakukan lantaran bangunan menyalahi aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Camat Pademangan, Didit Mulyadi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, petugas sudah melakukan langkah persuasif dan memberikan surat peringatan. Namun, pemilik bangunan tidak juga mengindahkan.
"Luasnya sekitar 5x10 meter. Selain tidak memiliki IMB, bangunan berdiri tidak sesuai dengan peruntukan," ujarnya, Kamis (21/7).
Ditambahkan Didit, bangunan hunian tersebut memiliki tinggi sebanyak empat lantai. Secara umum, penertiban bangunan berlangsung kondusif.
"Ini pembelajaran bagi kita semua agar memperhatikan kaidah aturan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan," tandasnya.
https://www.beritajakarta.id/read/104263/melanggar-aturan-bangunan-di-jalan-pademangan-vii-ditertibkan