Sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan Pemilik Kendaraan Truk Yang Melanggar Ketentuan Ambang Batas Emisi Gas Buang
Sebanyak lima pemilik kendaraan jenis truk yang melanggar ketentuan ambang batas emisi gas buang dikenakan sanksi pidana denda administratif berdasarkan putusan sidang yustisi tipiring di Jakarta Barat, Kamis (21/12).
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, lima truk dikenakan denda Rp 2.500.000 pada masing-masing kendaraan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari aksi bersama penegakan hukum dalam rangka pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Instansi terkait lainnya pada tanggal 11-12 Desember di Terminal Bus Kalideres dan sekitar wilayah Jalan Daan Mogot Jakarta Barat,” ujar Tamo di Kantor Walikota Adm Jakarta Barat, Jumat (22/12).
Tamo menjelaskan, lima kendaraan truk tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2005 dan Perda tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk taat terhadap peraturan yang ada.
“Saya harap seluruh pemilik kendaraan dapat taat terhadap ambang batas emisi gas buang kendaraan,” Pungkasnya.
Instagram @satpolpp.dki