Detail Berita

Himbauan Bongkar Mandiri Bangunan Liar Satpol PP Kelurahan Rorotan

Satpol PP Kelurahan Rorotan menyerahkan surat himbauan, kepada 20 pedagang yang membuat bangunan liar di atas trotoar di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Jakarta Utara, Selasa (2/7).

Himbauan diberikan petugas, agar para pedagang dapat segera membongkar bangunan liar secara mandiri.

Sebab, trotoar difungsikan bagi para pejalan kaki agar merasa aman dan nyaman saat berjalan.

Adapun larangan penggunanaan trotoar untuk berdagang, telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 25 ayat 1 “Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya”.

Sobat Praja, mari kita jaga ketertiban kota dengan tidak berdagang dan mendirikan bangunan liar di atas trotoar.

 

Instagram @satpolpp.dki