FGD Pembahasan Draft Raperda Pengganti Perda Tibum DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar Focus Group Disscusion (FGD) Dalam Rangka Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam menggelar FGD, Satpol PP DKI Jakarta bekerjasama dengan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DRC FHUI) dan stakeholder terkait.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, substansi pengaturan Perda Tibum saat ini harus bergerak secara dinamis guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Ini suatu keharusan untuk segera dilakukan perubahan atau penyesuaian," ujar Arifin, di Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Sebab, 18 dasar hukum dari 24 dasar hukum pembentukan Perda Nomor 8 Tahun 2007 telah dicabut.
Sehingga diperlukannya revisi terhadap Perda Tibum guna menciptakan sebuah Perda yang akuntable dan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta.
"Bila kita lihat dari dasar hukumnya, terdapat 18 dasar hukumnya sudah dicabut. Artinya, ketentuan-ketentuan hukum yang ada diatasnya telah berubah. Karenanya sudah mendesak menjadi keharusan buat kita untuk segera melakukan pergantian atau perubahan terkait dengan Perda tersebut," sambung Arifin.
Oleh karena itu, DRC FHUI telah melaksanakan penyusunan naskah alademik sebagau bahan pedoman dalam melakukan revisi Perda Tibum.
Ikut mendampingi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, hadir Kepala Bidang Penegakan Perda & Perkada, Rahmat Efendi, serta Kepala Bidang Ketenteraman & Ketertiban Umum, Moh. Rizki Adhari.