Penertiban Reklame Tak Berizin di Jalan D.I Panjaitan Jakarta Timur
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penertiban penurunan konten pada kontruksi reklame tidak berizin di Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).
Kabid Tramtibum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal mengatakan, petugas telah melayangkan surat peringatan (SP) 1-3 agar reklame segera diturunkan.
"Pelaksanaan penurunan reklame malam ini, setelah kita (Satpol PP) melayangkan SP 1 hingga SP 3," ujar Rizki.
Ia mengatakan, hasil penertiban penurunan reklame akan dibawa ke gudang.
"Untuk selanjutnya reklame akan kami bawa ke gudang," sambung Rizki.
Adapun dasar hukum penertiban merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Serta Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Sebagai informasi, penertiban dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan beserta unsur OPD terkait.
Instagram @satpolpp.dki