39 Pelanggar Perda Menjalani Sidang Yustisi di Kantor Walikota Jakarta Timur
Sebanyak 39 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, menjalani sidang yustisi di Gedung Serbaguna Blok D Lantai 1 Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (20/10).
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan, pelanggar yang telah menjalani sidang melakukan pelanggaran perijinan bangunan dan usaha serta penyalahgunaan fungsi fasilitas umum
"Pelanggar yang disidangkan hari ini, berasal dari 10 Kecamatan yang berada di wilayah Jakarta Timur," ujar Budhy.
Ia menegaskan, para pelanggar telah dikenakan sanksi denda sekaligus membayar ongkos perkara.
"Total yang harus dibayar 39 orang pelanggar sebesar Rp 21 juta dan uang tersebut akan langsung masuk ke Kas Negara," sambung Budhy.
Menurutnya, pemberian sanksi agar memberikan efek agar warga tak lagi melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Semoga dengan sanksi yang diberikan dapat membuat efek jera bagi para pelanggar. Sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran," Pungkasnya.
Instagram @satpolpp.dki