Detail Berita

Satpol PP DKI Jakarta Gelar Peningkatan PPNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan peningkatan PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9)

Kegiatan dibuka oleh Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin dan dihadiri Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, R.M Tamo Sijabat serta jajaran petugas Satpol PP yang di gelar pada 20-22 September.

Dalam sambutannya, Arifin menyatakan, kegiatan penyelenggaraan peningkatan kapasitas PPNS ini merupakan wujud implementasi dari Peraturan Perundang-undangan tentang peran serta pejabat PPNS dalam menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Serta bertujuan menambah wawasan pengetahuan tentang tugas dan fungsi PPNS yang dapat diterapkan secara bertanggungjawab dan profesional dalam lingkup tugas masing-masing.

"Sehingga masyarakat melihat bahwa aparatur PPNS Pemerintah DKI Jakarta hadir dalam setiap penegakan pelanggaran Perda/Perkada atau tidak terjadi pembiaran atas pelanggaran yang begitu masif yang menyangkut kehidupan masyarakat," ujar Arifin.

Arifin menjelaskan, pejabat PPNS memiliki pengaruh yang besar proses penanganan perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 (1) dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Dalam pasal ini menyebutkan ada dua pejabat penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan," sambung Arifin.

Oleh karena itu menurutnya, diperlukan sinergitas dan komitmen bersama antara Pejabat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan Pejabat PPNS pada Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkannya.

"Menjadi hal yang mutlak dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan harus berkomitmen, untuk melakukan ekselerasi dan konsolidasi serta melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambah Arifin.

 

Instagram @satpolpp.dki