Apakah Anda Tau Larangan HBKB di Ibu Kota?
Larangan saat HBKB sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Adapun 15 larangan dalam aturan tersebut, yakni:
1. Berjualan di zona merah.
2. Merokok dan vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Melakukan tindakan kriminal dan tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan.
6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara.
9. Memasukkan dan memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
13. Tanpa seizin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Larangan-larangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang biasa menghadiri kegiatan HBKB. Selain itu, dalam HBKB ada tiga zona yang dibuat saat berkegiatan di area-area HBKB, yakni:
1. Zona merah (tanpa pedagang).
2. Zona kuning (pedagang hanya boleh di trotoar).
3. Zona hijau (pedagang diperbolehkan berjualan)
Yuk kita jaga Keamanan dan Ketrtiban HBKB!!!
Admin