Detail Berita

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin Membuka Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Bagi Hasil Cukai Tembakau

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin membuka kegiatan sosialisasi dalam rangka pemanfaatan bagi hasil cukai tembakau di Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Dalam sambutannya Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, tahun ini merupakan tahun pertama Satpol PP diberikan anggaran penyelenggaraan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Saya menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini karena, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka anggota Satpol PP dapat mengetahui dan memahami tentang ketentuan di bidang cukai dan mampu mengidentifikasi legalitas atas barang–barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat. Selain itu, sosialisasi ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Arifin.

Arifin menjelaskan, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilandaskan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

“Hal tersebut untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas dibidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian daerah,” sambung Arifin.

Oleh karena itu ia berharap, dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran.

“Sehingga barang – barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” Pungkasnya.

 

Instagram @Satpolpp.dki