Satpol PP Kec. Johar Baru Berikan Surat Peringatan Kepada 25 PKL di Trotoar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru melaksanakan giat gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Babinsa, Kamis (3/8/2023).
Giat gabungan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat melalui aplikasi CRM/Jaki terkait banyak PKL yang berjualan di atas trotoar di Jalan Percetakan Negara 2 RT 14/ RW 03 Kelurahan Johar Baru.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru, Fitrano mengatakan, dalam giat tersebut petugas telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada 25 PKL agar tidak lagi berjualan di atas trotoar.
Selain itu, para petugas juga memberikan sosialiasi terkait fungsi trotoar yang hanya diperuntukan bagi pejalan kaki.
Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Ayat 3 Huruf i tekait Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.
Instagram @satpolpp.dki