PENERIMAAN CALON PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP) PETUGAS KEBERSIHAN GUDANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Sehubungan dengan Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan
(PJLP) Petugas Kebersihan Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2023, dengan ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
membuka kesempatan kepada warga yang memiliki integritas dan komitmen tinggi melayani
masyarakat untuk menjadi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dengan berpedoman kepada Edaran
Sekretaris Daerah Nomor 51/SE/2022 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya
Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun
Anggaran 2023.