Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama Gelar Sosialisasi Fungsi Trotoar dan Pengendalian Tramtibum
Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama melaksanakan, giat pengendalian ketertiban umum dengan melakukan himbauan serta menghalau PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Giat juga dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Sebagai informasi, adapun landasan hukum merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 25 ayat 1 Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.
Serta Pasal 27 ayat 1 tentang Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
Mari bersama-sama jaga Jakarta untuk tetap bersih, tertib dan teratur.
Instagram @satpolpp.dki