Satpol PP DKI Jakarta Gelar Penertiban Reklame Tidak Layak di Fly Over Senen
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penertiban reklame yang sudah tidak layak di Fly Over Kramat raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/8) malam.
Penertiban dipimpin oleh Kabid Tramtibum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal yang dihadiri petugas sudin Gulkarmat, Dinas LH, PPSU dan Satpol PP Kota Adm Jakarta Pusat.
Rizki mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Kasatpol PP Jakarta Pusat.
"Sebelum melakukan penertiban, kami telah melaksanakan rapat teknis yang ditindaklanjuti dengan penertiban pada malam ini," ujar Rizki.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil pertiban reklame tersebut akan dibawa ke gudang Cakung, Jakarta Timur.
"Selanjutnya, reklame akan kami amankan ke Gudang Cakung," sambung Rizki.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan merujuk dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomo 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Penertiban yang kami lakukan, untuk menegakan Perda/Perkada dalam menjaga trantibum di Wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.
Instagram @satpolpp.dki