SIDANG YUSTISI TIPIRING SATPOL PP KOTA JAKARTA BARAT
21 Pelanggar Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kota Jakarta Barat mengikuti sidang yustisi tipiring di Kantor Walikota Adm. Jakarta Barat. Kamis (27/10/2022)
Sidang menghadirkan Hakim melalui Tatap Muka Online dan perangkat persidangan lainnya serta pelanggar yang hadir secara offline.
Pelanggar yang hadir sejumlah 20 orang dengan beberapa kategori pelanggaran berdasarkan Perda Ketertiban Umum hasil penertiban oleh Petugas Satpol PP Kota Adm. Jakarta Barat diantaranya pelanggaran kategori Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu serta Tertib Lingkungan.
Total nilai sanksi denda berjumlah Rp. 37.750.000 disetorkan oleh para pelanggar ke Kas Negara.
Pelaksanaan sidang yustisi dimonitor oleh Kasatpol PP Kota Jakarta Barat, Kabag Hukum Setko Adm. Jakarta Barat serta didukung oleh Sudin Kominfotik Kota Adm. Jakarta Barat.
[dik]