Pj Gubernur DKI Jakarta Kunjungi Anggota Satpol PP yang Mengalami Kekerasan Penjual Kopi Keliling
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didampingi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Arifin, mengunjugi anggota yang sedang mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS. Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Berdasarkan keterangan petugas dilapangan yang juga ikut berada di TKP disampaikan bahwa sekitar pukul 11.30 WIB, Anggota Pol PP di lokasi sekitar depan Hotel Grand Hyatt melakukan peneguran terhadap Pedagang Kopi Keliling bersepeda yang melintas melawan arah, dari arah Sarinah menuju Bundaran HI.
Pedagang tersebut tidak diterima ditegur dan dihalau oleh Petugas, dan tetap menjalankan sepeda nya ke arah tengah jalan menghindari petugas.
Saat berhasil dihentikan oleh petugas sempat terjadi cekcok adu mulut antara petugas dan pedagang tersebut. Ada upaya kekerasan dari pedagang tersebut terhadap petugas dengan menggunakan pisau penghancur es, namun berhasil digagalkan oleh petugas dibantu rekannya. Kemudian pedagang tersebut kembali melakukan penyerangan dengan menggunakan gunting yang berakibat tangan kiri petugas terkena luka tusuk ketika membela diri.
Petugas dengan dibantu beberapa security pengamanan MRT dan Trans Jakarta pedagang tersebut bisa diamankan dan ditangani oleh pihak kepolisian Pos Pol Bundaran Hotel Indonesia. Kemudian korban dari petugas Satpol PP juga dibantu untuk diberkan pertolongan pertama dan di bawa ke RSCM. Saat ini korban masih dalam penanganan medis oleh pihak Rumah Sakit. Korban atas nama : Bagus R. Wahyudi, anggota Pol PP Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut adalah kejadian kekerasan dari pedagang yang sangat disayangkan. Keberadaan petugas Pol PP adalah dalam rangka tugas melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap gangguan ketertiban umum di lokasi Jalur Sudirman Thamrin yang harus steril dari pelanggaran
Petugas bukan melarang pedagang / orang untuk berusaha mencari penghasilan namun kami melakukan penghimbauan bahwa semua kegiatan harus mengikuti aturan dan juga tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyaman masyarakat lain di fasilitas umum. (d1)