Satpol PP DKI Jakarta Patroli Pengamanan HBKB Sudirman-Thamrin
Petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan giat patroli pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-M.H Thamrin, Minggu (30/7/2023).
Dalam giat tersebut, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan yang tidak boleh dilakukan pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Serta berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Berikut rincian larangan yang tidak boleh dilakukan saat HBKB:
1. Berjualan di zona merah.
2. Merokok dan atau Vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan.
6. Melakukan kegiatan politik atau SARA.
7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara.
9. Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB.
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB.
11. Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya.
Sebab, sepanjang jalur HBKB hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olah raga, seni dan budaya.
Dalam giat patroli, petugas Satpol PP telah memberikan 4 kartu kuning kepada para pedagang melanggar.
Selain itu, Petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dapat mematuhi peraturan pada saat HBKB.
Turut mendampingi Kepala Bidang Wasdal Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kasi Pam Obvit Provinsi DKI Jakarta serta Srikandi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Instagram @satpolpp.dki