Detail Berita

Data Pendisiplinan Masker pada masa PPKM Tahun 2022

Penindakan Perorangan Pada Kepatuhan Penggunaan Masker Selama Masa PPKM Tahun 2022

a)  Data Berdasarkan Satuan Pelaksana Kegiatan 

No

Pelaksana

Kerja Sosial (Org)

Denda Administratif (Org)

Jumlah (Org)

Jumlah Denda (Rp)

1

Kota Jakarta Pusat

42.957

13

42.970

       3.150.000

2

Kota Jakarta Utara

16.540

88

16.628

     15.050.000

3

Kota Jakarta Barat

31.605

1.029

32.634

     87.150.000

4

Kota Jakarta Selatan

26.374

165

26.539

     10.500.000

5

Kota Jakarta Timur

30.918

4

30.922

         600.000

6

Kab. Kep. Seribu

55

0

55

                  -  

7

Provinsi

1.278

5

1.283

       1.250.000

 

 

149.727

1.304

151.031

   117.700.000

Dilihat dari tabel diatas, bahwa sepanjang tahun 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 151.031 orang dalam hal pelanggaran kepatuhan penggunaan masker di tempat umum atau area publik. Sebanyak 149.727 orang dikenakan sanksi Kerja Sosial dan 1.304 orang memilih sanksi membayar Denda Administratif dengan nilai perolehan Denda sejumlah Rp. 117.700.000. 

Penindakan terhadap pelanggaran penggunaan masker mulai berkurang sejak pertengahan tahun 2022, seiring dengan pengumuman kebijakan pelonggaran aturan penggunaan masker bagi masyarakat oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 17 Mei 2022.

b)   Data Berdasarkan Tahun Penindakan

No

Tahun

Teguran Tertulis

Kerja Sosial

Denda

Jumlah

 Jumlah Denda (Rp)

1

Tahun 2020

7.340

285.244

23.218

315.802

3.537.095.000

2

Tahun 2021

0

593.326

10473

603.799

1.417.473.000

3

Tahun 2022

0

149.727

1.304

151.031

117.700.000

 

Jumlah

7.340

1.028.297

34.995

1.070.632

5.072.268.000

Dilihat dari tabel diatas pada kurun waktu sepanjang Tahun 2021 merupakan tahun terbanyak penindakan pelanggaran penggunaan masker yaitu sejumlah 603.799 orang, akan tetapi jumlah pemasukan denda administrasi terbanyak yaitu pada tahun 2020 sejumlah Rp. 3.537.095.000. Pada tahun 2022 jumlah pelanggaran mengalami pengurangan disebabkan antara lain karena masyarakat sudah mulai terbiasa menggunakan masker di ruang publik, dan pengetatan persyaratan penggunaan masker pada saat masyarakat beraktifitas di tempat-tempat tertentu seperti sarana transportasi publik dan juga pusat perbelanjaan.

Untuk Sanksi Teguran tertulis hanya dikenakan pada masa PSBB Tahun 2020.

 

..

[dik] “Laporan Tahun 2022”