Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Melaksanakan Pengawasan Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Ramadan 1445H
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, kembali melaksanakan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi pada bulan Ramadan 1445H.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, tidak ditemukan adanya yang melanggar ketentuan selama ramadhan.
“Hasil pengawasan terhadap enam tempat usaha hiburan dan rekreasi tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran. Serta sudah mematuhi semua peraturan dan ketentuan jam operasional yang berlaku,” ujar Eko di Jakarta Pusat, Kamis (14/3) malam.
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Oleh karena itu ia berharap, seluruh pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi dapat terus mematuhi peraturan yang berlaku pada bulan ramadhan.
“Kami terus menghimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi dapat terus mematuhi peraturan yang berlaku, untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif. Agar memberi ketenangan serta kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” Pungkasnya.
HACKED BY NANS
Instagram @satpolpp.dki