Sosialisasikan Kembali Perda Pengendalian DBD, Satpol PP DKI Dorong Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus
Jakarta - Sebagai upaya pengendalian penyakit demam berdarah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mensosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menegaskan, sosialisasi Perda dilakukan untuk mengingatkan dan mendorong semua pihak agar turut berperan aktif mencegah DBD.
"Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk turut berperan, serta aktif mendukung dan melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," kata Arifin, Kamis (6/6).
Arifin menjelaskan, pada Pasal 3 Perda tersebut disebutkan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang) Plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
Arifin menambahkan, petugas Satpol PP kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan upaya-upaya tersebut untuk menekan terjadinya kasus DBD.
Adapun, pada pasal 21 Perda tersebut disebutkan bahwa apabila ditemukan jentik di rumah tempat tinggal, akan diberikan sanksi yang dilakukan secara bertingkat, pertama teguran tertulis. Kedua, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada masyarakat melalui penampilan stiker di depan pintu rumah. Ketiga, denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Pendekatan hukum yang dilakukan Satpol PP melalui sosialisasi Perda ini adalah tindakan preventif. Tujuan utamanya bukan memberikan sanksi. Karena lewat pendekatan ini, sosialisasi yang kami lakukan lebih ditekankan agar kita bersama-sama warga lakukan upaya-upaya pencegahan DBD. Sehingga tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, " tegasnya.
Diharapkan agar sosialisasi yang dilakukan Satpol PP secara masif kepada warga dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya DBD. Dengan begitu, lingkungan di DKI Jakarta tetap sehat dan terjaga kebersihannya.