Detail Berita

Satpol PP DKI Jakarta Gelar FGD Sosialisasi Raperda Pengganti Perda Nomor 3 Tahun 1986 Tentang PPNS

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mensosialisasikan Rancangan Perda (Raperda) pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Golden Boutiqe Hotel, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, FGD digelar untuk menyempurnakan Perda PPNS guna mendukung pelaksanakan pelaksanaan tugas para penyidik PNS dalam menegakan Perda dan Perkada.

"Untuk itu kami meminta kepada para narasumber untuk dapat memberikan saran dan masukan. Agar Raperda PPNS lebih lengkap dan berkualitas," ujar Arifin.

Lebih lanjut Arifin mengatakan, peserta FGD akan diberikan muatan materi tentang penyusunan Ranperda.

"Semoga acara FGD ini dapat terlaksana dengan lancar dan sukses," sambung Arifin.

Sebagai informasi, FGD turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Tim Kajian Ranperda PPNS Yayasan Bhakti Otonomo Daerah, para Kepala Bidang dan Seksi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kasatpol PP tingkat Kota/Kabupaten serta tim harmonisasi Raperda.

 

Instagram @satpolpp.dki