Sosialisasi Mudik Aman dan Nyaman Satpol PP Kecamatan Grogol
Jelang arus mudik lebaran 2024, Satpol PP Kecamatan Grogol melakukan sosialisasi mudik lebaran aman dan nyaman serta sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 39 Ayat (2) dan Pasal 40 di Jalan Tanggul Banjir Kanal dan Jalan Banjir Kanal Grogol, Jakarta Barat, Senin (1/4).
Adapun Pasal 39 Ayat 2 tentang Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah: sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam.
Serta Pasal 40 tentang Lokasi atau tempat yang dilarang adalah antara lain: perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal.
Instagram @satpolpp.dki