Detail Berita

Sosialisasi Mudik Aman dan Nyaman Satpol PP Kecamatan Grogol

Jelang arus mudik lebaran 2024, Satpol PP Kecamatan Grogol melakukan sosialisasi mudik lebaran aman dan nyaman serta sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 39 Ayat (2) dan Pasal 40 di Jalan Tanggul Banjir Kanal dan Jalan Banjir Kanal Grogol, Jakarta Barat, Senin (1/4).

Adapun Pasal 39 Ayat 2 tentang Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah: sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam.

Serta Pasal 40 tentang Lokasi atau tempat yang dilarang adalah antara lain: perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal.

 

Instagram @satpolpp.dki