Data Pengawasan PPKM Tahun 2022 untuk Tempat Usaha Makan Minum
Hasil Pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan pada tempat usaha makan minum di masa PPKM sepanjang Tahun 2022
Yang termasuk pada usaha makan minum adalah warung makan, PKM/PKL, Rumah Makan, Café, Bar/Resto dan Restoran
Sejumlah 41.212 tempat usaha telah dilakukan pengawasan oleh Satpol PP, dengan 1.120 tempat tercatat dikenakan sanksi penindakan dan 40.092 tempat tidak ditemukan pelanggaran.
Dari 1.120 tempat yang dikenakan sanksi tersebut dapat dirinci sebagai berikut : Sanksi Pembubaran sebanyak 76 tempat, sanksi Teguran Tertulis sebanyak 924 tempat, sanksi penutupan sementara operasional sebanyak 111 tempat, dan sanksi denda administratif sebanyak 4 tempat. Perolehan Denda Administratif sebanyak Rp 41.500.000.
.
Perbandingan data pengawasan dan penindakan Satpol PP untuk tempat usaha makan dan minum pada masa PSBB tahun 2020 dan PPKM di tahun 2021 dan 2022 adalah dalam table berikut :
No | Tahun | Dilakukan Penindakan | Tidak ditemukan Pelanggaran | Jumlah | Jumlah Denda |
1 | Tahun 2020 | 2.629 | 7.707 | 10.336 | 967.150.000 |
2 | Tahun 2021 | 12.366 | 110.622 | 122.988 | 595.200.000 |
3 | Tahun 2022 | 1.120 | 40.092 | 41.212 | 41.500.000 |
| Jumlah | 16.115 | 158.421 | 174.536 | 1.603.850.000 |
Pada tahun 2021 terlihat bahwa terdapat kegiatan terbanyak yang dilakukan Satpol PP dalam melakukan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di tempat usaha makan minum yaitu dengan jumlah 122.988 tempat. Hal tersebut adalah sejalan dengan upaya Satpol PP dalam mencegah penyebaran Covid 19 di tengah masyarakat dan juga upaya pendisiplinan pelaksanakan protokol kesehatan bagi penyelenggara tempat usaha khususnya yang bergerak di sektor penyediaan makan dan minum.
[dik] “Laporan Tahunan 2022”