Detail Berita

Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Industri, Hiburan dan Rekreasi Terhadap Peraturan yang Berlaku Tahun 2024

Satpol PP DKI Jakarta menggelar kegiatan peningkatan pemahaman pelaku usaha tentang aturan bidang usaha industri, hiburan dan rekreasi terhadap peraturan yang berlaku TA 2024 di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 3-4 Oktober 2024.

Sekretaris Satpol PP DKI Jakarta Santoso mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk menindaklanjuti tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Sehingga, perlu dipersiapkan sebagai Kota Global setelah tak menyandang status ibu kota negara (IKN) lagi.

“Untuk mendukung Jakarta sebagai Kota Global, salah satunya perlu meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dengan pengembangan dan penguatan sektor hiburan, rekreasi dan industri,” ujar Santoso.

Sebab, indikator penting dalam mewujudkan Kota Global, perekonomian di skala daerah dan nasional merupakan salah satu indikator penting.

“Kota Jakarta perlu dipersiapkan agar dapat menjadi kota berstandar internasional yang kompetitif guna menarik investasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” sambung Santoso.

Lebih lanjut, Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono berharap, dengan meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha industri terhadap peraturan perundang-undangan diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

“Oleh karena itu, kami berharap,dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. Sehingga, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi,” ujar Eko.

 

Instagram @satpolpp.dki