Sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah, sub-menu ini mempublikasikan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pejabat Pimpinan Tinggi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta . Dokumen yang telah disepakati oleh Kepala Satpol PP dan Gubernur DKI Jakarta ini memuat rincian indikator kinerja, target capaian, hingga rencana aksi operasional yang akan dievaluasi secara berkala