Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Gelar Penertiban Konstruksi Reklame
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan giat gabungan untuk menertibkan konstruksi reklame di Jalan Galunggung, Jakarta Selatan, Jumat (4/11) malam.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, R.M Tamo Sijabat mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
"Kemudian tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Citata terkait hasil pembahasan pemanfaatan titik reklame terhadap konstruksi bangunan reklame," ujar Tamo.
Tamo menjelaskan, sebelum dilaksanakan penertiban pihaknya sudah menempelkan surat pemberitahauan dan surat peringatan pada reklame yang dimaksud.
"Karena kami sudah melakukan pemberitahuan. Kemudian, kami (Satpol PP mengadakan rapat teknis pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 dengan hasil Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame akan menertibkan konstruksi reklame pada malam hari ini," sambung Tamo.
Menurutnya, hasil penertiban akan diamankan ke Gudang Induk Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur.
"Kemudian, hasil penertiban akan menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," sambung Tamo.
Sebagai informasi, unsur yang terlibat yakni Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kemudian, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Selatan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan jajaran petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Instagram @satpolpp.dki