Detail Berita

Satpol PP Tertibkan 1.627 botol Minuman Keras

Satpol PP DKI Jakarta berhasil menertibkan 1.627 botol minuman beralkohol dari 40 titik lokasi operasi yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

40 titik lokasi operasi yang dimaksud, antara lain

  • Jakarta Pusat : 1 Lokasi;
  • Jakarta Utara : 11 Lokasi;
  • Jakarta Barat : 15 Lokasi;
  • Jakarta Selatan : 6 Lokasi;
  • Jakarta Timur : 7 Lokasi.

Penertiban ini dilakukan selama kurun waktu 15 hari dimulai pada tanggal 10 maret sampai dengan tanggal 25 maret 2023. Berdasarkan data yang diperoleh dari masing-masing wilayah, tercatat Kecamatan Tambora melakukan penertiban paling banyak dengan jumlah 561 botol minuman beralkohol.

Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadan hingga menjelang hari raya idul fitri 1444 H.