Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Menggelar Focus Group Discussion Perubahan Peraturan Daerah DKI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mensosialisasikan rancangan perubahan terhadap 10 pasal di Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada periode 17 Juli - 22 Agustus.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, FGD dilaksanakan untuk mewadahi aspirasi dan masukan masyarakat terkait rancangan perubahan Perda.
"FDG yang kami laksanakan, agar masyarakat dapat berpartisipasi. Serta memastikan, bahwa Rancangan Perubahan Perda Tibum ini akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat di wilayah DKI Jakarta," ujar Arifin di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Arifin menegaskan, saat ini dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman di wilayah DKI Jakarta sudah terlalu usang.
Sehingga, tidak dapat bergerak secara dinamis guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, 18 dasar hukum dari 24 dasar hukum pembentukan Perda Nomo 8 Tahun 2007 telah dicabut.
"Maka diperlukan sebuah revisi terhadap Perda Tibum guna menciptakan sebuah Perda yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta," sambung Arifin.
Sebagai informasi, Satpol PP bekerjasama dengan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DRC FHUI) untuk melaksanakan kegiatan penyusunan Naskah Akademik sebagai bahan pedoman dalam melakukan revisi terhadap Perda Tibum.
Sosialisasi turut dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat, Pengusaha, Tokoh Masyarakat, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Instagram @satpolpp.dki