Satpol PP Jakarta Pusat Berikan Bantuan Dukungan Personil pada Eksekusi Pengosongan Lahan Ruko di Gambir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat beserta unsur TNI-Polri melaksanakan pengamanan terkait eksekusi pengosongan Ruko TUNAS GRUP, PT. Tunas Prima Buana dan PT. Bumi Andalan Semesta yang terletak di Komplek Ruko Majapahit Permai, Jl. Majapahit, No. 18, 20 dan 22, Blok B No. 26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Camat Gambir, Agus Triono. Kapolsek Metro Gambir, Kompol. Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.Si. , Danramil Gambir, Mayor Inf Yudho Fitrianto, Lurah Petojo Selatan, Rahmat Hidayat, Kasatpol PP Kec. Gambir Decky Indra, Kasatpol PP Kelurahan Petojo Selatan, Anas.
Dalam kesempatan itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 46/PDT/2022 tanggal 29 November 2022 berdasarkan Permohonan dari PT. Bank Central Asia, Tbk. terkait pengosongan terhadap sebidang tanah HGB No. 276/2008/Petojo Selatan seluas 110 m2 tanggal 23 Oktober 2008. Pengosongan dimaksud berdasarkan Risalah Lelang tanggal 26 November 2019 No. RL566/27/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas Termohon PT. Capital Sinergi Abadi.