Detail Berita

Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 24 Bangunan Liar di Cilincing

Sebanyak 24 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (16/2/2023).

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin memimpin pelaksanaan Apel didampingi Kasatpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid serta diikuti anggota Satpol PP mulai dari tingkat Kota sampai Kelurahan. Kegiatan penertiban tersebut merupakan kolaborasi bersama antara Satpol PP dengan sejumlah unsur yang terlibat diantaranya unsur Kecamatan Cilincing, Sudin Perhubungan, Sudin pertamanan, PPSU Kelurahan,TNI serta Polri.

Kasatpol PP mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dalam hal ini adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukkannya.
Kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu dengan memberikan Surat Peringatan 1 sampai 3 dan telah mengadakan Rapat Koordinasi dengan pihak terkait.

Beliau berharap, penertiban yang dilakukan di lahan aset pemda (taman, Trotoar dan saluran) dapat membuat area itu kembali berfungsi bersih dan tertib.

Hal ini sebagai bagian dari layanan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana kota yang nyaman dan aman.