Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Gelar Penertiban Bangunan Liar
Satpol PP Kecamatan Grogol Pertamburan bersama tim gabungan tertibkan 10 bangunan liar semipermanen di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta Barat, Kamis (26/10).
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sehingga, Satpol PP bersama dengan Polsek Tanjung Duren dan OPD terkait menertibkan bangunan liar tersebut," ujar Rusliyanto.
Selain itu, penertiban juga menggunakan tiga Truk untuk mengangkut puing-puing dari bangunan liar.
"Ada tiga Truk yang digunakan untuk mengangkut puing. Satu Truk Buck milik Satpol PP Kecamatan Grogol, satu Truk Buck milik SDA dan satu Truk Buck terakhir milik Sudin LH," sambung Rusliyanto.
Instagram @satpolpp.dki