Satpol PP Jakarta Timur Gelar Penertiban Gabungan Razia Minuman Keras
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar razia gabungan bersama TNI dan POLRI untuk melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin di Jalan Teratai Putih dan Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).
Kasatpol PP Kota Jaktim, Budy Novian mengatakan, penertiban berawal dari adanya laporan masyarakat lewat aplikasi JAKI serta media sosial.
"Dengan adanya aduan masyarakat melalui media sosial dan pengaduan masyarakat (JAKI) DKI Jakarta. Satpol PP Kota Jakarta Timur melakukan razia warung penjual miras," ujar Budy.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 246 botol minuman keras dari berbagai jenis.
"Petugas telah mengamankan barang bukti, untuk selanjutnya akan dimusnahkan," sambung Budy.
Selain itu, petugas telah menempelkan stiker dan pemasangan Pol PP Line pada warung yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.
Hal tersebut dikarenakan toko tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Instagram @satpolpp.dki