Penertiban Spanduk Satpol PP Kecamatan Senen
Sebanyak 347 Spanduk yang masa berlaku tayangnya sudah habis dan tidak memiliki izin ditertibkan Satpol PP Kecamatan Senen.
Penertiban dilaksanakan di Fly Over Senen, Jalan Kwitang Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya dan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Kemudian, Spanduk yang ditertibkan dibawa ke gudang Satpol PP untuk diamankan.
Adapun giat yang dilaksanakan merujuk pada Peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Instagram @satpolpp.dki