Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Gelar Penertiban Konstruksi Reklame Tidak Memiliki Perizinan
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan giat gabungan untuk menertibkan konstruksi reklame yang tidak memiliki perizinan dan tidak membayar pajak di Jalan Pluit Putra, Jakarta Utara, Jumat (17/11) malam.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, R.M Tamo Sijabat mengatakan, petugas telah memberikan Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga kepada pemilik reklame untuk segera membongkar konstruksi reklame.
“Sampai saat ini (reklame) belum dibongkar oleh pemiliknya, tentu kita dari Satpol PP selaku ketua tim melakukan pembongkaran. Kita berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh yang lain untuk bisa mengurus perizinan termasuk pajak,” ujar Tamo.
Ia menjelaskan, hasil penertiban akan diamankan petugas ke Gudang Induk Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang berada di Cakung, Jakarta Timur.
“Untuk hasil (penertiban) nanti akan di bawa ke Gudang Cakung. Gudangnya Satpol PP Proovinsin DKI Jakarta dan menjadi (aset) milik Pemda DKI Jakarta,” sambung Tamo.
Sebagai informasi, penertiban reklame melibatkan berbagai unsur seperti Dinkes DKI Jakarta, Dinas SDA DKI Jakarta, Sudin LH Jakarta Selatan, Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Unit PPTSP Jakarta Utara, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanagan Jakarta Utara.
Serta Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerag Kecamatan Penjaringan, Komando Garnisun Tetap I Jakarta, dan PPSU Kelurahan Pluit.
Instagram @satpolpp.dki