Detail Berita

60 Atribut Ormas Tidak Berizin Ditertibkan

Sebanyak 60 buah atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak dilengkapi izin berhasil ditertibkan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (17/4).

Penertiban ini dilakukan dalam rangka tugas rutin Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain menertibkan atribut Ormas tidak berizin, petugas juga menertibkan 8 spanduk komersil ilegal/habis izin tayang, 6 lapak PKL yang melanggar aturan dan beberapa iklan komersil ilegal.

Barang bukti hasil penertiban itu selanjutnya diamankan di gudang kantor Kecamatan Grogol Petamburan.