Detail Berita

Penertiban Bendera Satpol PP Kecamatan Matraman

Sebanyak 152 Bendera yang masa berlaku tayangnya sudah habis dan tidak memiliki izin ditertibkan Satpol PP Kecamatan Matraman di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Selasa (6/8).

Kemudian, Bendera yang ditertibkan dibawa ke gudang Satpol PP untuk diamankan.

Adapun giat yang dilaksanakan merujuk pada Peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 

Instagram @satpolpp.dki