Detail Berita

Satpol PP Kecamatan Kemayoran Lakukan Penempelan Stiker Pada Objek Penunggak Pajak

Berdasarkan Perda 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Instruksi Gubernur No 105 / 2016 tentang inventarisasi Daftar tunggakan Pajak Daerah dan Penempelan stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah

Satpol PP Kecamatan Kemayoran bersama Jajaran Kecamatan Kemayoran ( UPPPD ) dan Unsur dari TNI POLRI Melakukan Pendampingan Penempelan stiker Penunggakan Pajak dibeberapa tempat yang tidak / belum membayar pajak.

Dalam kegiatan ini ada sebanyak 8 objek pajak di lakukan penempelan stiker Penunggak Pajak yang berada di Tiga Kelurahan wilayah Kecamatan Kemayoran :

1. Kelurahan Gunung Sahari Selatan
2. Kelurahan Harapan Mulya
3. Kelurahan Cempaka Baru

Kegiatan ini di Monitor langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Kemayoran dan berlangsung dengan aman lancar.

 

Instagram @satpolpp.dki