Satpol PP Kecamatan Kemayoran Lakukan Penempelan Stiker Pada Objek Penunggak Pajak
Berdasarkan Perda 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Instruksi Gubernur No 105 / 2016 tentang inventarisasi Daftar tunggakan Pajak Daerah dan Penempelan stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah
Satpol PP Kecamatan Kemayoran bersama Jajaran Kecamatan Kemayoran ( UPPPD ) dan Unsur dari TNI POLRI Melakukan Pendampingan Penempelan stiker Penunggakan Pajak dibeberapa tempat yang tidak / belum membayar pajak.
Dalam kegiatan ini ada sebanyak 8 objek pajak di lakukan penempelan stiker Penunggak Pajak yang berada di Tiga Kelurahan wilayah Kecamatan Kemayoran :
1. Kelurahan Gunung Sahari Selatan
2. Kelurahan Harapan Mulya
3. Kelurahan Cempaka Baru
Kegiatan ini di Monitor langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Kemayoran dan berlangsung dengan aman lancar.
Instagram @satpolpp.dki