Satpol PP Pasar Rebo Tertibkan APK Liar
Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Liar yang telah melewati masa berlaku pada Senin 8/7.
Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan berupa sapnduk dan baliho yang terpasang di sepanjang jalan Kalisari Raya hingga Gongseng Raya. Penertiban ini dilakukan karena APK tersebut telah melewati masa berlaku. Disamping itu, sesuai amanat Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, segala bentuk media informasi yang melanggar ketentuan akan ditertibkan.
Satpol PP Pasar Rebo berhasil mengamankan 3 Baliho dan 4 Spanduk partai yang telah kadaluarsa, selanjutnya barang bukti diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan.
Satpol PP DKI Jakarta akan terus menggalakkan operasi penertiban media-media informasi yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan. (red)