Peningkatan dan Pembinaan Kepatuhan Pelaku Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Terhadap Peraturan dan Perundangan yang Berlaku
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjadi pembicara sekaligus membuka Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kepatuhan Pelaku Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi terhadap Peraturan dan Perundangan yang berlaku Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Tahun Anggaran 2024 di Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Arifin menjelaskan, kegiatan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Sebab, Jakarta perlu dipersiapkan sebagai Kota Global setelah tak menyandang status ibu kota negara (IKN) lagi, antara lain dengan pengembangan dan penguatan sektor pariwisata, hiburan dan rekreasi. Sektor ini dapat membantu mewujudkan cita-cita sebagai Kota Global karena menjadi salah satu kontributor penting dalam perekonomian di skala daerah dan nasional,” ujar Arifin.
Instagram @satpolpp.dki