Penertiban Spanduk Tidak Berizin, Satpol PP Jakarta Pusat
Satpol PP Kota Adm Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pengawasan spanduk dan umbul-umbul komersil yang tidak memiliki izin di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Hasilnya, petugas berhasil menertibkan Spanduk dan satu Pamflet yang tidak memiliki izin.
Kemudian, hasil penertiban akan dibawa ke Gudang Satpol PP untuk diamankan.
Adapun landasan hukum giat yang dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Instagram @satpolpp.dki