Satpol PP Kelurahan Cideng Gelar Penertiban PKL di Taman Jati Baru
Satpol PP kelurahan Cideng berhasil menghalau 11 pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di Taman Jati Baru dan di Halte Jaklingko, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 Ayat 2 tentang Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Mari kita bersama-sama terpanggil, untuk menunjukan kota Jakarta bisa menjadi kota yang bersih, tertib dan teratur.
Instagram @satpolpp.dki