Satpol PP Kota Jakarta Pusat Gelar Penertiban Spanduk Komersil yang Tidak Memiliki Izin
Satpol PP Kota Adm Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan umbul-umbul komersil yang tidak memiliki izin.
Hasilnya, lima spanduk ditertibkan petugas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).
Kemudian, hasil penertiban akan dibawa ke Gudang Satpol PP untuk diamankan.
Instagram @satpolpp.dki