Pengawasan Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi pada bulan Ramadan 1445H.
Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, patroli dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan para penyelenggara industri pariwisata dan menciptakan ketertiban serta situasi yang kondusif di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Dari hasil pengawasan terhadap 30 tempat usaha hiburan dan rekreasi tersebut terdapat satu tempat usaha yang melanggar ketentuan dikarenakan masih mendisplay minuman beralkohol,” ujar Eko di Jakarta Pusat, Rabu (20/3) malam.
Eko menjelaskan, tempat usaha yang melanggar ketentuan telah dibuatkan BAP dan dibuatkan surat panggilan ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu ia menghimbau, agar seluruh pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi dapat terus mematuhi peraturan yang berlaku pada bulan ramadhan.
“Kami terus menghimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi dapat terus mematuhi peraturan yang berlaku, untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif. Agar memberi ketenangan serta kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” Pungkasnya.
Instagram @satpolpp.dki