Satpol PP Kecamatan Kembangan Sita 48 Botol Minol Tak Berijin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adm. Jakarta Barat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Melaksanakan kegiatan operasi penertiban terhadap penjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Kembangan, tidak memiliki surat ijin dan sebagai tindak lanjut laporan warga masyarakat.
Titik sasaran operasi Minol adalah Warung Jamu Agung, Jl. Meruya Ilir Raya RT 018/04 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 12 Botol minol disita jenis :
* 5 Botol Rajawali
* 7 botol intisari gingseng
- 24 kaleng bir bintang
Barang Bukti serta di amankan Sementara di Kantor Walikota Jakarta Barat.