Monitoring Bulan Tertib Trotoar Satpol PP Kecamatan Tamansari
Satpol PP Kecamatan Tamansari melaksanakan giat monitoring ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka bulan tertib trotoar (BTT) di kawasan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (28/6).
Dalam giat tersebut, petugas memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak berdagang diatas trotoar. Sebab, trotoar difungsikan untuk para pejalan kaki.
Adapun giat yang dilaksanakan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 25 ayat 1 Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.
Sobat Praja, mari kita jaga ketertiban dalam menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk merasa aman dan nyaman. Ayo, kita tunjukkan sikap hormat dan peduli kepada sesama.
Instagram @satpolpp.dki