Operasi Bina Tertib Praja Tertib Trotoar Digelar di Sejumlah Wilayah Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait melaksanakan Operasi Bina Tertib Praja Tertib Trotoar Tahun 2026 pada Rabu, 30 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Surat Tugas Nomor e-0400 AT.13.01 tentang Operasi Bina Tertib Praja Tahun 2026 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Instruksi Kasatpol PP Nomor e-0014 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Operasi Bina Tertib Praja Tertib Trotoar.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan dan pengecekan personel pada pukul 09.00 WIB. Apel dipimpin oleh Pengendali Seksi Operasi Provinsi DKI Jakarta, Zaenal Wahab. Pelaksanaan kegiatan turut dimonitor oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Rahmat E. Lubis dan Kepala Seksi Operasi Provinsi DKI Jakarta Ivand A. Anugrah.
Operasi melibatkan 96 personel gabungan, yang terdiri atas 57 personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, lima personel Dinas Sosial, dua personel PPKUKM, 10 personel Dinas Perhubungan, dua personel Kesbangpol, 10 personel Kogartap, serta 10 personel Satbrimob Patra.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, petugas mengerahkan sejumlah kendaraan operasional, yakni tiga unit mobil patroli Rush, tiga unit kendaraan dinas operasional Hilux Satpol PP, satu unit kendaraan dinas minibus, satu unit truk Satpol PP, satu unit kendaraan kerangkeng Dinas Sosial, serta satu unit kendaraan derek Dinas Perhubungan.
Setelah apel selesai pada pukul 09.30 WIB, seluruh personel bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Sasaran operasi meliputi pelanggaran Perda dan Perkada berupa okupasi trotoar serta penanganan kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan K.H. Hasyim Ashari di sekitar Kantor KPP Pratama Jakarta Gambir dan BNI Cideng, Jalan Kyai Tapa di sekitar RS Sumber Waras, Sahid Kampus Roxy, Kartika Tower, dan Universitas Trisakti, serta Jalan H.R. Rasuna Said di sekitar Kementerian Kesehatan.
Di sejumlah titik tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap PPKS, pemeriksaan dan pendataan pelanggaran, serta memberikan imbauan kepada pengendara yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Petugas juga melakukan tindakan terhadap pelanggaran okupasi trotoar dan memberikan pembinaan kepada pelanggar.
Dari hasil pelaksanaan operasi, sebanyak empat PPKS ditertibkan, terdiri atas satu perempuan dan tiga laki-laki. Selain itu, dua PKM diberikan kartu kuning, dua PKM menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) dengan dua payung diamankan, serta ditemukan 17 pelanggaran okupasi trotoar oleh kendaraan roda dua.
Petugas juga memberikan imbauan kepada 30 kendaraan roda dua serta lima kendaraan yang terdiri atas bajaj dan taksi agar tidak menggunakan atau mengokupasi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Operasi Bina Tertib Praja Tertib Trotoar Tahun 2026 di wilayah Provinsi DKI Jakarta selesai pada pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.