Operasi Bina Tertib Praja
Di sejumlah ruas jalan di Jakarta, fungsi trotoar masih kerap bergeser dari yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Di beberapa titik, trotoar justru dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan pedagang kaki lima maupun area parkir kendaraan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bina Tertib Praja. Operasi ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), serta dukungan dari TNI dan Polri.
Kegiatan penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, mulai dari kawasan Cikini, Pegangsaan, Jalan Diponegoro hingga Salemba. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Namun demikian, sanksi tetap diberlakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sejumlah langkah penertiban dilakukan, mulai dari pemberian kartu kuning kepada pedagang kaki lima (PKL), penindakan terhadap parkir liar, hingga penanganan Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pejalan kaki.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa terciptanya Jakarta yang tertib tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga pada kesadaran warganya untuk menjaga dan memanfaatkan fasilitas publik sesuai peruntukannya.