Penertiban Trotoar di Tambora: Satpol PP Amankan Lapak Liar dan Beri Sanksi Pedagang
Satpol PP Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat, menggelar kegiatan Rabu Tertib Trotoar (Bina Tertib Praja) pada Rabu (1/4/2026) sejak pukul 07.00 WIB. Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Tambora, Jalan Pangeran Tubagus Angke.
Usai apel, petugas langsung bergerak melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran trotoar, di antaranya kawasan Pasar Pagi Jalan Petak Baru serta Jalan Petokangan, Kelurahan Roa Malaka. Penertiban ini difokuskan pada pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu kenyamanan dan hak pejalan kaki.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah barang yang melanggar, meliputi 8 palet, 1 meja, 2 ikat bambu, 1 peti buah, serta 1 bangku kayu. Selain itu, 8 kartu kuning juga diberikan kepada pedagang sebagai bentuk peringatan agar tidak kembali menggunakan trotoar sebagai area berdagang.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.