Satpol PP DKI Jakarta Perkuat Kepatuhan Pelaku Usaha Hiburan dan Rekreasi Melalui Pembinaan

Jakarta –  Wakasatpol PP DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal membuka, Kegiatan Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Hiburan dan Rekreasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Tahun Anggaran 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Turut hadir Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chiko Hakim, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Eko Saptono, serta para pelaku usaha sektor hiburan dan rekreasi.

Dalam sambutannya, Rizki menegaskan, pembinaan merupakan langkah preventif yang terus diutamakan, sehingga para pelaku usaha diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, serta ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

"Kami ingin membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap peraturan menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang aman, tertib dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Satpol PP mengedepankan pembinaan dan kolaborasi agar pelaku usaha dapat berkembang tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku," ujar Rizki.

Selain itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Eko Saptono mengatakan, kegiatan pembinaan menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha agar memudahkan penyelesaian berbagai persoalan di lapangan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif. Satpol PP tidak hanya hadir sebagai aparat penegak peraturan daerah, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan edukasi dan pendampingan agar setiap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan," ujar eko.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi yang tertib, aman, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.