Optimalisasi Fungsi PPNS dalam Penyesuaian Kebijakan Penegakan Perda dan Perkada

Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar kegiatan Optimalisasi Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Kegiatan bertajuk 'Penyesuaian Kebijakan Penegakan Perda/Perkada dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)' ini digelar dalam upaya memperkuat kapasitas dan efektivitas penegakan peraturan daerah,

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi para PPNS terhadap berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan penyidikan di daerah.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai implikasi penerapan KUHP dan KUHAP terbaru terhadap mekanisme penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Selain memperkuat aspek pemahaman hukum, kegiatan ini juga bertujuan mendorong terciptanya penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.