Tegakkan Ketertiban Kota, Satpol PP Grogol Petamburan Tertibkan Atribut Partai di Ruang Publik

Menindaklanjuti arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait larangan pemasangan atribut partai politik di fasilitas publik seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan flyover, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Grogol Petamburan bergerak cepat melakukan penertiban di wilayahnya.

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyisiran intensif di sejumlah titik JPO dan flyover yang tersebar di kawasan Grogol Petamburan. Petugas memastikan tidak ada lagi atribut partai seperti bendera, banner, maupun spanduk ucapan yang terpasang pada fasilitas umum tersebut.

Dalam operasi penertiban ini, sebanyak 250 alat peraga partai berupa bendera dan spanduk dari salah satu partai politik berhasil diturunkan. Seluruh atribut yang telah diamankan kemudian dibawa dan dirapikan di Kantor Kecamatan Grogol Petamburan sebagai bagian dari prosedur penertiban.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik tetap bersih, rapi, dan bebas dari atribut yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.